Pagi tadi diwaktu senggang ada jam kosong seperti biasa apa yang selalu saya kerjakan tiap hari yaitu blogging di dunia maya he22, tanpa sengaja Lihat judul "e-PUPNS, Tak Updating Data PNS Diberhentikan" hati ini terasa degdegan setelah saya baca secara seksama ternyata tidak perlu kuatir santai saja e-PUPNS baru akan dilaksanakan mulai tanggal 1 September hingga 31 Desember 2015 jadi masih ada waktu untuk mempersiapkan data - data yang diperlukan.
Berikut saya kutip dari https://www.bkn.go.id
Bandung- Humas BKN, Jika tidak memperbaharui data melalui aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal. Bahkan dapat berdampak fatal karena dapat diberhentikan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung.
Wakiran mengatakan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. Menurutnya kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.
Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi. e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September hingga 31 Desember 2015. Dwi / Palupi. Untuk Lebih Jelasnya silahkan anda datangi ke webnya atau clik tautan ini
0 comments:
Post a Comment